Manado (ANTARA) - Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,"kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ipi mengatakan KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.
KPK mengapresiasi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan.
Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Tautan Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 https://www.kpk.go.id/id/se-gratifikasi-hari-raya-2022
Berita Terkait
Kemenag Sulut imbau semua agama doa bersama terkait bencana Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 14:59 Wib
Pemkot Manado imbau warga gunakan masker antisipasi abu Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 16:33 Wib
Abu vulkanik Gunung Ruang sampai ke Manado, BMKG imbau warga kurangi aktivitas luar
Kamis, 18 April 2024 13:38 Wib
BMKG imbau warga Sulut waspadai potensi hujan lebat disertai angin kencang
Senin, 15 April 2024 22:00 Wib
PVMBG imbau warga di hilir Gunung Karangetang Siau waspada guguran lava
Jumat, 12 April 2024 6:58 Wib
PLN Suluttenggo imbau warga amankan instalasi listrik antisipasi cuaca ekstrem
Senin, 8 April 2024 22:21 Wib
Satgas Pangan imbau warga Sulut tidak "panic buying" jelang Lebaran
Rabu, 3 April 2024 11:09 Wib
BMKG imbau warga Sulut waspadai cuaca ekstrem tiga hari ke depan
Jumat, 22 Maret 2024 23:12 Wib