Manado (ANTARA) - Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,"kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ipi mengatakan KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.
KPK mengapresiasi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan.
Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Tautan Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 https://www.kpk.go.id/id/se-gratifikasi-hari-raya-2022
Berita Terkait
BMKG imbau warga Sulut waspadai dampak siklon tropis Man-Yi
Minggu, 17 November 2024 13:10 Wib
BMKG imbau warga waspadai hujan lebat-angin kencang wilayah Sulut
Jumat, 15 November 2024 4:40 Wib
Polres Bitung imbau warga seputaran silo Semen Tonasa gunakan masker
Rabu, 13 November 2024 5:57 Wib
PVMBG imbau warga patuhi rekomendasi usai kegempaan Gunung Lokon naik
Minggu, 10 November 2024 22:34 Wib
BMKG imbau warga antisipasi dampak tidak langsung siklon tropis Toraji
Minggu, 10 November 2024 22:33 Wib
BMKG imbau warga waspadai tinggi gelombang perairan di Sulawesi Utara
Sabtu, 19 Oktober 2024 22:14 Wib
Pemkot Kotamobagu imbau Kemenag dan FKUB sukseskan pilkada damai
Kamis, 26 September 2024 17:33 Wib
DPR RI Komisi VII dukung Pertamina Gencarkan penerapan NZE
Senin, 23 September 2024 21:04 Wib