Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI dan DPD RI bersama Pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).
"Tadi sudah kita sampaikan di forum rapat Panja (panitia kerja) ini bahwa pembahasan RUU Bencana kita hentikan," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di sela pembahasan Revisi DIPA Kementerian Sosial diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pakar hukum: Pengesahan RUU TPKS langkah progresif lindungi korban seksual
Baca juga: Wagub ajak warga DKI beri masukan dalam susunan RUU Kekhususan Jakarta
Yandri mengatakan penghentian pembahasan tersebut telah disepakati pagi tadi dalam rapat terbatas bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan perwakilan Kemenkumham, Kemenkes, dan Kemenkeu
"RUU (Penanggulangan) Bencana sudah kita hentikan, karena belum ada titik temu antara nomenklatur, atau tidak ada nomenklatur BNPB (Badan Nasional Penanggulangam Bencana)," kata Yandri.
Sebelumnya, rapat Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB baik melalui luring maupun daring dari Gedung Nusantara II.
Namun agenda yang awalnya sempat dinyatakan terbuka tersebut, menjadi tertutup dan digantikan dengan rapat terbatas antara DPR dan DPD, serta dari pihak Pemerintah.
Kemudian agenda pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial, semula dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, dimajukan menjadi pukul 11.20 WIB.
Rapat Panitia Kerja (Panja) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 telah menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas 2022.
Salah satu yang disepakati adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.