Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya tidak mentolerir terhadap pegawai yang melanggar kode etik .
"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk 'zero tolerance' KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai lembaga antirasuah itu karena terbukti berselingkuh.
KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewas, sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ucap Ali.
Selain itu, kata dia, KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik tersebut.
"Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Ali.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan dua pegawai itu secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut keduanya guna penjatuhan hukuman disiplin.
Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
Berita Terkait
Ada aduan dugaan pemerasan oknum jaksa, KPK segera tindaklanjuti
Sabtu, 30 Maret 2024 7:47 Wib
Dugaan pungli di Rutan KPK, Dewas KPK langsung bergerak
Selasa, 16 Januari 2024 7:51 Wib
Kritikan lambat tangani aduan masyarakat, ini tanggapan Dewas KPK
Selasa, 16 Januari 2024 7:49 Wib
Komisioner KPK Alex Marwata dan Nurul Ghufron diadukan ke Dewas
Kamis, 11 Januari 2024 18:03 Wib
Dewas KPK: Firli Bahuri tidak hadir sidang etik tanpa alasan
Rabu, 20 Desember 2023 19:41 Wib
Dewan Pengawas KPK tunda sidang etik Firli Bahuri
Kamis, 14 Desember 2023 18:44 Wib
Firli Bahuri bungkam setelah diklarifikasi Dewas KPK terkait pelanggaran etik
Selasa, 5 Desember 2023 13:14 Wib
Dewas KPK minta klarifikasi Firli Bahuri terkait pertemuan SYL
Senin, 20 November 2023 16:00 Wib