Manado (ANTARA) - Dinas Koperasi (Diskop) mendata kembali usaha koperasi untuk menopang pemulihan ekonomi di Provinsi Sulawesi Utara akibat pandemi COVID-19.
Kadiskop Sulut Ronald Sorongan mengatakan dalam rangka pendataan usaha koperasi guna menopang pemulihan ekonomi nasional di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini, katanya, berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan.
Juga, katanya, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Menteri Koperasi UKM No.3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 518/19.9834/Sekr.se.UKMD Tentang Pendaftaran Kembali Bagi Koperasi Yang Berbadan Hukum Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami berharap dengan adanya pendataan ini, koperasi di Sulut semakin baik dan memberikan dampak cukup besar bagi masyarakat," jelasnya.Untuk itu, katanya, diwajibkan kepada Koperasi yang berbadan hukum dan yang melaksanakan aktivitasnya di wilayah Sulawesi Utara agar dapat mendaftarkan kembali di Dinas Koperasi UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara.