Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada pekan pertama bulan Januari 2022 mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti sebanyak 149.200 batang.
"Kasus rokok ilegal yang pertama diungkap pada tanggal 3 Januari 2021 setelah melakukan pengejaran dari Kabupaten Jepara hingga pintu masuk Tol Muktiharjo Semarang, sedangkan yang kedua pada 4 Januari 2021 di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Barang bukti dari pengungkapan kasus yang pertama, kata dia, ditemukan 120.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan nilai barang sekitar Rp136,8 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp91,65 juta.
Kemudian kasus kedua, Tim Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal di sebuah lokasi bangunan di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Penindakan tersebut merupakan pengembangan kasus rokok ilegal sebelumnya di pintu Tol Muktiharjo Semarang pada tanggal 3 Januari 2021. Tim Bea Cukai Kudus melakukan analisa dan kemudian menuju rumah terperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, berbagai bahan penolong seperti etiket, inner kemasan rokok, dan bahan lainnya.
Total ditemukan 29.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp28,04 juta dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18,78 juta.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai barang kena cukai pada rokok berlaku ketentuan di bidang cukai, yaitu dalam memproduksi sebelumnya harus mendapatkan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC dapat diperoleh di Bea Cukai Kudus secara gratis.
Dalam pemasarannya, rokok harus sudah dilekati pita cukai asli, sedangkan rokok yang ditindak merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai sehingga merupakan rokok ilegal.
Berita Terkait
BPBD Kudus suplai logistik untuk pengungsi
Rabu, 1 Maret 2023 10:35 Wib
Hillary-Yohanes diberkati dalam pernikahan kudus
Kamis, 24 November 2022 9:36 Wib
Polres Kudus mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba
Senin, 6 Juni 2022 14:15 Wib
Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara Rp3,1 miliar
Selasa, 5 April 2022 12:52 Wib
Tanggul Sungai Dawe Kudus Jateng jebol akibatkan banjir
Kamis, 10 Maret 2022 11:00 Wib
Pohon tumbang timpa pengendara sepeda motor
Minggu, 27 Februari 2022 19:40 Wib
Margorejo, desa penghasil durian di Kudus ditetapkan desa wisata
Minggu, 19 Desember 2021 22:31 Wib
Pemerintah Desa Sidorekso Kudus olah sampah plastik menjadi BBM
Kamis, 18 November 2021 12:09 Wib