Minahasa Tenggara (ANTARA) - Polres Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara(Sulut) akan memperketat pengawasan akses keluar masuk masyarakat melalui pos perbatasan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kami akan melakukan pengawasan sekaligus memperketat keluar masuk warga ke wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara jelang Natal dan Tahun Baru," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono di Ratahan, Selasa.
Dia mengungkapkan, pihak Polres telah menerbitkan Surat Nomor B/327/XII/OPS.1.1/2021 tentang permintaan pembuatan Pos Terpadu.
Kapolres mengatakan, penyekatan pintu masuk Kabupaten Mitra ini merujuk pada hasil rapat koordinasi lintas sektoral.
"Ini menindaklanjuti video conference yang dipimpin Kapolri dan Panglima TNI bersama instansi dalam menghadapi Natal Tahun Baru dan Percepatan Vaksinasi," jelasnya.
Menurut Kapolres, hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/304/XI/OPS.1.1/2021 tanggal 30 November 2021 dalam menghadapi hari besar keagamaan dan Percepatan Vaksinasi.
Adapun penyekatan pintu masuk ini bakal diberlakukan selama 21 hari sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 .
"Kami juga akan meminta pihak Pemkab Minahasa Tenggara untuk melibatkan instansi terkait dalam pengamanan dan penjagaan pos terpadu," katanya.
Sementara itu untuk tugas pos terpadu menurut Kapolres, yakni pencegahan penyebaran COVID-19 dengan pembatasan mobilitas masyarakat melalui pemeriksaan suhu tubuh, dan sertifikat vaksin, pelayanan swab antigen dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum divaksin.