Manado (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang sopir dan ibu rumah tangga (IRT) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Total ada 3 paket sabu-sabu dengan berat 14,25 gram disita dari kedua tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka wanita berinisial SY (35) di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4, 58 gram.
Kemudian sang sopir JR (26) ditangkap kemudian di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat, Kota Banjarmasin yang melakukan transaksi dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,67 gram.
Mars Suryo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka.
Diakui dia, keduanya hanyalah sebagai kurir yang kerap mendapat perintah untuk menjualkan sabu-sabu jika ada pesanan.
Kini kedua tersangka ditahan dan masing-masing dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk SY, sementara JR dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jaringan pengedar kerap memanfaatkan ibu rumah tangga dan warga dari ekonomi kurang mampu untuk dijadikan kurir, makanya kami ingatkan masyarakat
jangan sampai terjerumus bujuk rayu bisnis haram narkoba," ucap Mars Suryo mengingatkan.
Berita Terkait
OTT di Kalsel, KPK sita Rp10 miliar diduga uang suap
Senin, 7 Oktober 2024 18:13 Wib
PWI akan berikan penghargaan kepada Gibran saat Porwanas ke-XIV di Kalsel
Sabtu, 27 Juli 2024 16:28 Wib
Sempat hilang dua hari, Tim SAR selamatkan kakek 74 tahun
Minggu, 5 Mei 2024 19:09 Wib
Prabowo sebut mayoritas warga Kalimantan setuju pembangunan IKN
Sabtu, 20 Januari 2024 21:47 Wib
535 perwira di jajaran Polri dimutasi, Petrus Golose pensiun
Jumat, 8 Desember 2023 6:34 Wib
BNN Kalimantan Selatan nilai rehabilitasi 140 warga binaan Lapas Karang Intan berhasil
Selasa, 20 Juni 2023 9:28 Wib
Polda Kalimantan Selatan bongkar arena judi beromzet ratusan juta rupiah sehari
Selasa, 14 Maret 2023 4:41 Wib
Polda Kalsel musnahkan sabu-sabu dan ekstasi
Rabu, 21 September 2022 13:38 Wib