Manado, (Antara Sulut) - Kejaksaan melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Syachrial Damopolii, terpidana kasus dugaan korupsi dana talangan Manado Beach Hotel (MBH).
"Setiba Syachrial di Manado, langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tuminting untuk ditahan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Andi Rumpang SH MH di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat.
Andi Rumpang mengatakan, terpidana Syachrial Damapolii sudah tiga kali dipanggil kejaksaan, namun tidak mentaati panggilan tersebut.
Tidak taatnya terhadap panggilan itu, Kejati Sulut meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan terpidana itu dan menangkapnya.
"Syachrial ditangkap di Apartemen Sudirman Park Jakarta pada Kamis (26/7)," kata Andi didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Steven Kamea SH.
Menurut Andi, Syachrial Damopolii menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana talangan MBH atau dikenal dengan "MBH gate".
"Putusan Mahkamah Agung terhadap Syachrial Damopolii, divonis tiga tahun denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan," katanya.
Menjawab pertanyaan, Andi mengatakan, jika diapun melakukan peninjauan kembali (PK) tidak akan menghalangi putusan dari Mahkamah Agung untuk eksekusi.
Sementara itu saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dari Jakarta, Syahrial mendapatkan pengawalan sejumlah petugas Kejati Sulut.
Kedatangan Syahrial Damopolii tersebut menarik perhatian masyarakat atau penjemput di Bandara Sam Ratulangi.
Syachrial yang didampingi sejumlah petugas kejaksaan kemudian dibawa dengan kendaraan Grand Livina warna abu-abu bernomor polisi DB 2711 AL langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Tuminting Manado.
Mantan Ketua DPRD Sulut periode 1999-2004 dan 2004-2008, Syahcrial Damopolii, ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (26/7).
Syachrial ditangkap di Apartemen Sudirman Park, Tower B Lantai 37 AD , Jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. @antarasulutcom.