Manado (ANTARA) - Permasalahan over kapasitas atau kelebihan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari kapasitas daya tampung yang tersedia tidak ada tanda-tanda segera berakhir.
Meskipun berbagai cara dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama jajarannya di seluruh provinsi di Tanah Air untuk mengatasi permasalhan itu, over kapasitas masih saja terjadi.
Permasalahan itu pernah diungkap anggota Komisi III Syarifuddin Sudding dalam rapat kerja dengan Kemenkumham di Komplek Gedung DPR, Selasa (25/2/2020).
Over kapasitas penghuni lapas dan rutan terus menjadi persoalan klasik yang berulang dari tahun ke tahun.
Pergantian pemerintahan pun tak mampu mengatasi over kapasitas lapas seolah instansi terkait tak memiliki strategi jitu mengatasi persoalan ini.
Untuk mengatasi over kapasitas lapas dan rutan ke depannya peru dilakukan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan kualitas SDM melalui pemasyarakatan 'corporate university' menuju inovasi layanan publik pemasyarakatan hingga terobosan hukum melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus pecandu narkoba.
Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding menilai manajemen lapas dan rutan selama ini tak berjalan optimal.
Syarifuddin mengusulkan perlu pergantian sistem pengelolaan lapas dan rutan untuk mengatasi berbagai persoalan. Terlebih, salah satu faktor yang mendorong over kapasitas lapas lantaran mayoritas penghuni narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Permasalahan over kapasitas lapas dan rutan kerap dibahas dalam rapat keja dengan pejabat Kemenkumham.
Dia meminta Kemenkumham membuat roadmap (peta jalan) secara jelas dan dapat diimplementasikan dalam upaya mengatasi persoalan over kapasitas yang dari tahun ke tahun penghuninya tidak turun.
Permasalahan over kapasitas tersebut terjadi cukup parah di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan.
Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di daerah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel hingga November 2021 ini masih melebihi dari kapasitas daya tampung yang tersedia hingga di atas 200 persen.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko seusai memantau pelayanan vaksinasi massal bersama Kapolda Irjen Pol.Toni Harmanto di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Selasa (2/11) menjelaskan bahwa penghuni lapas dan rutan sekarang ini mencapai 15.000 orang lebih sedangkan kapasitas daya tampung 20 lapas dan rutan di provinsi ini hanya untuk 6.600 orang.
Lapas dan rutan di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu secara umum mengalami kelebihan penghuni karena terus bertambahnya pelaku kejahatan yang diproses secara hukum, sementara pengembangan ruang tahanan yang ada tidak seimbang dengan jumlah narapidana yang dibina.
Sebagai gambaran berdasarkan data sekarang ini di Lapas Merah Mata Palembang dihuni lebih dari 1.600 orang warga binaan, padahal kapasitas daya tampungnya hanya sekitar 400 orang.
Rutan Kelas I Pakjo Palembang kapasitas daya tampungnya 750 orang kini diisi 1.412 tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan kasus mayoritas atau sekitar 60 persen kejahatan narkoba.
Melihat kondisi lapas dan rutan di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel secara umum mengalami kelebihan penghuni hingga di atas 200 persen, pihaknya berupaya melakukan berbagai upaya agar kondisi tersebut tidak menimbulkan masalah atau keributan antarwarga binaan.
Untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lapas dan rutan dalam provinsi ini, pihaknya berupaya mengoptimalkan ruang tahanan dengan melakukan pengaturan jumlah penghuni dan menyelesaikan secara cepat setiap permasalahan atau keluhan warga binaan.
Selain mengoptimalkan ruang tahanan yang ada untuk melakukan pembinaan para narapidana atau warga binaan, pihaknya mengupayakan pembangunan beberapa lapas dan rutan baru di sejumlah kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel.
Untuk membangun lapas dan rutan baru, pihaknya mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel karena pihaknya memiliki keterbatasan anggaran biaya.
"Sekarang ini sudah ada dukungan dari tiga kepala daerah untuk membangun lapas baru yakni dari wali Kota Pagaralam, Bupati Musirawas Utara, dan Bupati Pali yang bersedia menyiapkan lahan hingga lima hektare," ujar Indro.
Pengaturan tahanan
Sementara pejabat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membahas masalah penempatan tahanan bersama pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di masa pandemi COVID-19 agar tidak menjadi klaster baru penularan virus corona jenis baru itu.
Dalam kondisi over kapasitas penghuni lapas dan rutan serta pandemi COVID-19, perlu dilakukan pengaturan penempatan tahanan agar tidak menimbulkan masalah penularan virus corona antartahanan dan petugas.
Pembahasan masalah tahanan itu dilakukan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Toni Harmanto ketika melakukan silaturahmi dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko pada pertengahan Oktober 2021.
Kapolda Irjen Pol Toni pada kesempatan itu mengatakan, mau melanjutkan kerja sama dengan lapas dan rutan melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk bersinergi dalam penegakan hukum dan tahanan dalam situasi pandemi COVID-19.
Pengaturan penempatan tahanan dalam proses penyidikan hingga ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan diharapkan dapat dilakukan dengan baik sehingga dapat dicegah terjadinya penularan COVID-19 bagi tahanan, anggota kepolisian dan petugas lapas/rutan.
Selain itu, Kapolda juga berupaya meningkatkan kerja sama dalam pembinaan hukum masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum serta berpartisipasi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko, sebagai orang baru berupaya menjaga hubungan baik yang telah terjalin bersama pejabat lama Irjen Pol.Eko Indra Heri yang kini menjabat Koorsahli Kapolri," ujar mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko pada kesempatan itu mengatakan pihanya bersama jajaran yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat siap bersinergi dengan jajaran Polda Sumsel dalam penegakan hukum dan pembinaan kamtibmas.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Sumsel yang baru itu, Kakanwil Indro menjelaskan secara singkat tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, hingga peran strategis unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dan imigrasi.
Dengan sinergisitas yang baik diharapkan seluruh tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada pihaknya dan jajaran Polda Sumsel dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, ujar Indro.
Melalui upaya tersebut, permasalahan klasik overkasitas penghuni lapas dan rutan dapat segera diatasi dengan baik tanpa menghambat proses penegakan hukum dan pembinaan kepada masyarakat yang bermasalah dengan hukum.