Manado (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan anggaran pengelolaan KMP Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya yang merugikan keuangan negara Rp2,1 miliar.
"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial LT, BTR, dan Ny. JJL," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Senin.
Tersangka LT merupakan mantan Direktur PT Kalwedo, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
BUMD ini pada tahun anggaran 2016 mendapatkan anggaran dari pemkab setempat sebesar Rp10 miliar untuk pengelolaan KMP Marsela.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dilakukan setelah mendapatkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Kemudian kejaksaan melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur-unsur kerugian keuangan negara, sehingga dilakukan penetapan tersangka, ujar Wahyudi.
Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur PT Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut.