Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan perlindungan kepada 32.657 pekerja informal di daerah tersebut.
"Pemberian jaminan sosial tetsebut dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mientje Wattu, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan hal ini langsung dituangkan dalam penandatanganan MOU program perlindungan jaminan sosial pekerja informal oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Mintje Wattu.
Dia mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas kepedulian Pemerintah Kota Tomohon kepada pekerja informal yang ada di Kota Tomohon.
Pada program ini Pemerintah Kota Tomohon melindungi pekerja informal dalam dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, jadi nantinya para pekerja sudah tidak khawatir lagi pada saat bekerja karena sudah ada jaminannya, kata Wattu.
Wali kota Tomohon Caroll Senduk, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak BPJAMSOSTEK atas terselenggaranya kegiatan MOU perlindungan tenaga informal di Kota Tomohon.
Dengan kerja sama ini nantinya ada 32.657 pekerja informal berbagai profesi yang akan kita lindungi mulai dari pedagang, sopir angkot, tukang ojek, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, petani, pengrajim, mekanik,.
Adapun program perlindungan tenaga informal telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.