Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama tujuh orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap perizinan perkebunan.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar delapan orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih memeriksa para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Informasi yang kami peroleh terkait dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan," ucap Ali.
Perkembangan mengenai hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, kata dia, akan diinformasikan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih berada di lapangan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.
"KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan," ucap Firli.
Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Berita Terkait
KPK melimpahkan berkas perkara Bupati Kuansing nonaktif ke pengadilan
Senin, 7 Maret 2022 14:45 Wib
KPK konfirmasi dua saksi soal aliran dana yang diterima Bupati Kuansing
Selasa, 23 November 2021 9:43 Wib
KPK memanggil Kakanwil BPN Riau terkait kasus Bupati Kuansing
Rabu, 17 November 2021 12:31 Wib
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif
Senin, 8 November 2021 13:36 Wib
KPK terima pengembalian uang terkait kasus izin HGU sawit di Kuansing
Senin, 8 November 2021 11:43 Wib
KPK kembali periksa 10 orang saksi kasus dugaan suap HGU Kabupaten Kuansing
Kamis, 4 November 2021 12:25 Wib
KPK mendalami dugaan aliran uang yang diterima Bupati Kuansing
Rabu, 3 November 2021 10:33 Wib
KPK geledah kamar tahanan Andi Putra terkait unggahan di akun Facebook
Senin, 25 Oktober 2021 9:03 Wib