Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Syahrir dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Kapolri angkat Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea sebagai staf ahli
Rabu, 1 Mei 2024 19:19 Wib
Karakter Ganjar dinilai mampu tangkap kebutuhan anak muda
Sabtu, 6 Januari 2024 9:04 Wib
Andi Rianto: Karya Glenn Fredly tak akan terlupakan
Senin, 4 Desember 2023 7:56 Wib
Ketua DPRD Sulut sosialisasikan Ranperda Pemberdayaan Kepemudaan di Sitaro
Jumat, 3 November 2023 8:55 Wib
Presiden Jokowi izinkan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto masuk TPN Ganjar Pranowo
Kamis, 12 Oktober 2023 21:42 Wib
Gubernur Lemhannas sebut Indonesia alami 1,2 miliar serangan siber setiap tahun
Senin, 7 Agustus 2023 16:29 Wib
Prabowo hadiri jalan sehat anti mager di Sulsel
Minggu, 6 Agustus 2023 16:39 Wib
Lemhannas: Indonesia memegang prinsip kedaulatan integritas teritorial
Selasa, 6 Juni 2023 22:32 Wib