Manado (ANTARA) - Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Wisnu Wardhana menyampaikan Afrika Selatan (Afsel) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas impor baja struktur atau U, I, H, L, T sections and other angles of iron or non-alloy steel pada 17 September 2021.
“Walaupun belum ada catatan ekspor kita ke Afsel, Indonesia tetap mengambil langkah pengamanan akses potensi pasar ekspor Indonesia,” kata Wisnu lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Keputusan tersebut selaras dengan laporan data utama yang diterbitkan International Trade Administration Commission of South Africa (ITAC) selaku otoritas penyelidik Afrika Selatan pada 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut, ITAC menyampaikan tidak ditemukannya lonjakan impor produk yang bersifat terkini.
Hal tersebut tetap dilakukan meskipun Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi belum ada aktivitas ekspor produk Indonesia yang diselidiki Afrika Selatan sejak dimulainya penyelidikan pada 19 Juni 2019. Namun Pemerintah Indonesia tetap mengantisipasi kemungkinan hasil akhir penyelidikan.
“Hal ini disebabkan syarat utama pengenaan tindakan pengamanan yaitu adanya lonjakan impor yang bersifat recent atau terkini tidak terpenuhi. Meskipun industri domestik Afsel merugi pada periode penyelidikan tahun 2014-2019, hal tersebut tidak diakibatkan oleh faktor barang impor sehingga pengenaan tindakan pengamanan tidak diperkenankan,” katas Wisnu.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menambahkan kemungkinan penghentian penyelidikan safeguard sudah dapat terbaca sejak laporan data utama dirilis ITAC.
“Kami langsung merespons untuk mendukung ITAC agar penyelidikan ini segera dihentikan karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan," ujar Natan.
Natan juga menyampaikan peta persaingan baja struktur di Afsel tidak berubah. Korea Selatan, Bahrain, India, Inggris, RRT, Jerman, dan Turki menempati lima posisi teratas sebagai sumber asal impor Afsel untuk produk tersebut.
Dengan demikian, terminasi penyelidikan ini menyediakan peluang dan tantangan kompetisi yang sama bagi Indonesia untuk memasuki pasar Afsel, baik saat penyelidikan dimulai maupun saat dihentikan.