Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara(Mitra), Sulawesi Utara(Sulut), memberi sanksi tegas menutup salah satu toko retail yang melakukan pelanggaran karena tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kami memberi sanksi berupa penutupan toko retail yang didapati melakukan pelanggaran karena tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Selasa.
Dia mengungkapkan telah menyampaikan edaran kepada seluruh toko retail yang beroperasi di Minahasa Tenggara agar melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami sudah mengingatkan kepada pengelola. Ketika didapati pelanggaran karena tidak melaksanakan protokol maka diberikan sanksi berupa penutupan sementara," ujarnya.
Dia menambahkan dari hasil penelusuran Satgas COVID-19 kecamatan, didapati karyawan pada toko retail tersebut tidak menggunakan masker saat melayani masyarakat.
"Melalui satgas di kecamatan dan kelurahan telah melakukan pembinaan kepada pengelola toko," katanya.
Jani mengingatkan kepada para pengelola toko retail lainnya di Kabupaten Minahasa Tenggara agar melaksanakan imbauan pemerintah terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi semua pengelola toko retail karena pemkab akan langsung memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan," katanya.