Manado, (Antara News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang bersama-sama enam gubernur yang tergabung dalam provinsi kepulauan terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Gubernur Sarundajang bersama enam gubernur lainnya sudah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Rabu (26/10) dalam rangka menindaklanjuti draft RUU Kepulauan," kata Kepala Bagian Humas Provinsi Sulawesi Utara, Christian Sumampouw di Manado, Kamis.
Dia menambahkan, pertemuan antara tujuh gubernur kepulauan dengan Mendagri Gamawan Fauzi berlangsung tertutup. Hanya saja, usai pertemuan Mendagri memberikan apresiasi dan merespon positif aspirasi provinsi kepulauan.
Sumampouw mengutip penjelasan gubernur mengatakan, Mendagri sangat memahami bahwa provinsi kepulauan dengan karakteristik pulau-pulau yang dihubungkan dengan laut seharusnya mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan Provinsi Daratan.
"Menteri juga mengapresiasi materi draft RUU Provinsi Kepulauan menyangkut formulasi perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan memperhitungkan luas lautan sebagai ruang publik yang menghubungkan pulau-pulau tersebut," katanya.
Ditambahkannya, Mendagri akan mempertimbangkan kemungkinan untuk memasukkan materi-materi ini dalam Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahannya melalui UU Nomor 12 Tahun 2008.
"Menurut gubernur apapun bentuknya, apakah nantinya dikemas menjadi UU Provinsi Kepulauan atau pun materi tentang Provinsi Kepulauan dimasukkan dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah, tidak menjadi masalah," katanya.
Sumampouw menambahkan, yang terpenting menurut gubernur adalah substansi yang selama ini diperjuangkan yaitu payung hukum yang lebih jelas dan kuat sehingga kepentingan pembangunan di Provinsi Kepulauan lebih maju.
"Dengan demikian provinsi kepulauan akan mendapatkan perhatian dan perlakukan yang berbeda dengan provinsi daratan. Hal ini lebih spesifik dalam formulasi perhitungan anggaran pembangunan karena karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan pembiayaan yang lebih besar," katanya.
Tujuh provinsi yang mengajukan RUU Kepulauan yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung.