Polisi sita ribuan obat terlarang dari toko kosmetik di Bekasi, Jawa Barat
Manado (ANTARA) - Kepolisian menyita ribuan obat terlarang dari sebuah toko kosmetik di Kampung Kedung Gede RT 022/004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (21/9) petang.
"Petugas juga mengamankan satu terduga pelaku berusia 22 tahun atas nama Maulidin Bin Rasyid saat penggerebekan semalam," kata Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kedungwaringin Iptu Edward Danel di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan ribuan butir obat terlarang yang disita petugas, antara lain 1.180 butir obat jenis hexymer, 1.035 butir tramadol HCL, dan 87 butir pil trihexyphinidyl yang dikemas dalam dua botol plastik.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp220 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang, 360 plastik klip bening cap jempol, dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.
Edward mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi dan laporan warga atas keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.
"Ada laporan yang masuk, banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat terlarang di situ, sehingga warga mengaku resah," katanya.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran dan observasi sehingga memutuskan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan sejumlah warga setempat.
"Pelaku merupakan warga ber-KTP Provinsi Aceh. Pelaku sempat berkelit dengan tidak mengakui telah menjual obat terlarang," katanya.
Setelah didesak, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko.
"Petugas langsung mengamankan tersangka berikut semua barang bukti. Kita masih melakukan pendalaman terkait dari mana obat terlarang itu didapatkan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya, dan menjualnya kepada masyarakat tanpa resep dokter," kata dia.
Edward mengimbau warga yang mengetahui peredaran obat terlarang di wilayahnya untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat guna menciptakan keamanan lingkungan yang kondusif, sekaligus menghindari aksi kriminalitas yang ditimbulkan akibat pengaruh obat-obatan tersebut.
"Petugas juga mengamankan satu terduga pelaku berusia 22 tahun atas nama Maulidin Bin Rasyid saat penggerebekan semalam," kata Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kedungwaringin Iptu Edward Danel di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan ribuan butir obat terlarang yang disita petugas, antara lain 1.180 butir obat jenis hexymer, 1.035 butir tramadol HCL, dan 87 butir pil trihexyphinidyl yang dikemas dalam dua botol plastik.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp220 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang, 360 plastik klip bening cap jempol, dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.
Edward mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi dan laporan warga atas keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.
"Ada laporan yang masuk, banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat terlarang di situ, sehingga warga mengaku resah," katanya.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran dan observasi sehingga memutuskan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan sejumlah warga setempat.
"Pelaku merupakan warga ber-KTP Provinsi Aceh. Pelaku sempat berkelit dengan tidak mengakui telah menjual obat terlarang," katanya.
Setelah didesak, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko.
"Petugas langsung mengamankan tersangka berikut semua barang bukti. Kita masih melakukan pendalaman terkait dari mana obat terlarang itu didapatkan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya, dan menjualnya kepada masyarakat tanpa resep dokter," kata dia.
Edward mengimbau warga yang mengetahui peredaran obat terlarang di wilayahnya untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat guna menciptakan keamanan lingkungan yang kondusif, sekaligus menghindari aksi kriminalitas yang ditimbulkan akibat pengaruh obat-obatan tersebut.