Manado, (Antara News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) membentuk dua tim dalam menangani kasus dugaan praktik aborsi di klinik bersalin "Bunda Maria".
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes VJ Lasut di Manado, Rabu, mengatakan, pembentukan kedua tim itu supaya penanganan lebih terfokus dan berkelanjutan.
"Tim yang satu untuk menangani kasus dugaan aborsi, sedangkan lainya menangani dugaan penjualan bayi," kata Lasut.
Menurut Lasut, personil kedua tim tersebut berada di Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Satjantnras) Reskrimum Polda Sulut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus tersebut.
Sampai saat ini dalam penanganan kasus itu, polisi baru menetapkan dua orang tersangka diantaranya dokter EM dan bidan di klinik tersebut.
"Kedua tersangka yang telah ditahan di Mapolda Sulut tersebut, masih terkait dengan kasus dugaan aborsi belum dengan penjualan bayi," katanya.
Dalam penanganan kasus itu, kata Lasut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Petugas masih terus bekerja dilapangan, dan melakukan pengembangan serta pendalaman," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bela, mengatakan, tersangka EM tersebut adalah dokter umum bukan dokter spesialis kandungan.
Tetapi dari hasil penanganan kasus ini, terindikasi tersangka melakukan pengguguran kandungan atau aborsi dan diduga melakukan malparaktik.
Dalam penanganan kasus ini polisi telah memeriksa delapan saksi, di antaranya petugas dan sopir di klinik tersebut.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian telah menggali sejumlah tempat di sekitar klinik yang juga rumah dari tersangka dokter EM untuk mencari barang bukti yang diduga hasil aborsi ditanam di lokasi itu.
Polisi juga telah melakukan penggeladahan di klinik yang terletak di Kelurahan Paal 2 Kecamatan Tikala Manadot ersebut untuk mencari sejumlah barang bukti yang diperlukan guna pengusutan dan penanganan kasus itu.
Tersangka dalam kasus ini diancam pasal 75 junto 194 Undang-undang (UU) Kesehatan dan pasal 83 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.