Sitaro (ANTARA) -
Wakil Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Jhon Palandung sampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Sitaro atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sitaro terhadap rancangan peraturan daerah, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2021 di Aula Sidang Kantor Dewan Kabupaten Sitaro, Kamis (9/9).Pada kesempatan itu Wakil Bupati menyampaikan tanggapan dan jawaban dari fraksi tentang tambahan penjelasan atas pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya untuk penanganan akses jalan putus di Kampung Kawahang Kecamatan Siau Barat Utara (Sibarut) dan Kampung Mulengen di Tagulandang.
"Khusus akses jalan yang putus di Kampung Kawahang Kecamatan Sibarut penanganannya segera dilaksanakan karena anggarannya sudah tertata dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan hasil kajian Perangkat Daerah teknis optimis dapat menyelesaikan sebelum Tahun Anggaran berakhir. Demikian juga, ruas jalan yang putus akibat longsor di Kampung Mulengen Kecamatan Tagulandang untuk 1 (satu) titik lokasi sudah ditangani dengan anggaran APBD Induk Tahun 2021, sementara masih ada 2 (dua) titik lokasi yang akan ditangani" jelas Palandung, "katanya.
Sementara terkait honor tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit bahkan Puskesmas, katanya anggarannya menunggu Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan secara umum honorarium tenaga kesehatan di Kabupaten Kep. Sitaro telah dibayarkan, kecuali Rumah Sakit Tagulandang, kami masih menunggu klaim resmi dari pihak Rumah Sakit yang anggarannya sudah tertata dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
"Untuk pembayaran TPP untuk ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kep. Sitaro sudah terealisasi, namun ada beberapa Perangkat Daerah yang pembayaran TPP-nya menunggu anggaran yang ditata pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021" tutur Palandung.
Palandung juga menyampaikan terkait Anggaran Kampung dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kep. Sitaro sudah tertata dalam APBD Induk Tahun 2021. Namun proses pencairannya sesuai ketentuan dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dan untuk Tahap I sudah terealisasi seluruhnya. Sementara untuk Tahap II sedang dalam proses dengan ketentuan setiap Kampung harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan ADD Tahap I.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Fraksi Perindo dalam dukungannya terhadap pemerintah daerah dalam upaya membangun daerah sekalipun di masa pandemi.
Menutup penjelasannya Wabup pun memberikan ucapan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas kinerja Pemerintah Daerah yang memberikan perhatian dengan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.