Minahasa Tenggara (ANTARA) - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) masih kurang disosialisasikan, yang berakibat munculnya polemik di tengah masyarakat.
Perda yang telah diundangkan sejak 29 Januari 2021 ini, belum disosialisasikan kepada masyarakat, meski keberadaannya dianggap penting karena menyangkut kepentingan publik.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemma Mitra, Viddy Ngantung, keberadaan Perda ini seharusnya telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak diundangkan.
"Perdanya sudah ada, harus ini sudah dilakukan sosialisasi baik dari instansi teknis di kabupaten, pemerintah kecamatan, sampai ke desa dan kelurahan," katanya.
Menurutnya dengan ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah, dapat meminimalisir polemik dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi semua masyarakat.
"Tapi jangan sampai juga pemerintah desa tidak tahu keberadaan Perda ini, atau tidak pernah memegang bahkan melihat Perdanya," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Minahasa Tenggara Semuel Montolalu pun menyuarakan hal yang sama, dengan meminta pihak eksekutif mensosialisasikan perda yang mengatur tentang pemakaman ini.
"Kami sudah mengundang pihak dinas perumahan dan pemukiman rakyat, serta seluruh camat untuk cepat melakukan sosialisasi," katanya.
Menurutnya masih adanya polemik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah khususnya di desa/kelurahan, karena ketidakpahaman berkaitan dengan Perda TPU, akibat dari tidak dilakukannya sosialisasi.
"Karena dari Perda ini banyak hal yang diatur berkaiten dengan pengaturan pemakaman. Sehingga banyak yang harus dipahami dan disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) Minahasa Tenggara, Novi Legi mengungkapkan, pihaknya telah meminta kerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk melakukan sosialisasi.
"Kami sudah menyampaikan ke pemerintah kecamatan untuk bisa disampaikan ke kepala desa atau lurah, dan kemudian bisa disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu kata Novi, pihaknya juga sedang merampungkan peraturan bupati, sebagai penjabaran dari Perda tentang TPU tersebut.
"Turunan aturan memang kami segera rampungkan, karena banyak hal teknis yang nantinya mengatur tentang pemakaman," jelasnya.
Sementara itu Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos memerintahkan seluruh camat untuk terus mensosialisasikan keberadaan Perda ini.
"Ini wajib disampaikan pemerintah desa serta kelurahan untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat memahami jika saat ink sudah ada Perda yang mengatur tentang pemakaman," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga rencananya akan memanggil seluruh camat untuk membahas terkait dengan kondisi di wilayah berkait dengan penerapan Perda tersebut.
Pada Perda tersebut, selain tentang TPU, aturan tersebut juga mengatur tentang keberadaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK).***