Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Wioi Dua, Kecamatan Ratahan Timur.
"Kami harus menerapkan PPKM di Desa Wioi Dua karena ada penambahan kasus signifikan di wilayah tersebut," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Jumat.
Ia mengungkapka, dengan adanya PPKM di wilayah tersebut, akses keluar masuk warga ke wilayah tersebut dibatasi dan diawasi pergerakannya.
"Kami pastikan ini hanya pembatasan, bukan larangan beraktivitas. Masyarakat tetap bisa melaksanakan kegiatan, namun karena ada PPKM dibatasi untuk sementara waktu," kata dia.
Ia menjelaskan melalui Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan dan desa akan dilakukan pengawasan secara ketat masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kami akan mengawasi dengan ketat pelaksanaan isolasi mandiri baik itu yang sudah terkonfirmasi positif maupun mereka yang kategori kontak erat," ujarnya.
Dia meminta masyarakat memaklumi penerapan PPKM tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 secara meluas di daerah tersebut.
"PPKM ini diberlakukan untuk kepentingan umum sehingga tidak meluasnya penyebaran virus di tengah masyarakat. Makanya pengertian dari seluruh masyarakat sangat kami harapkan," kata dia.