Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Lowu Utara, Kecamatan Ratahan dicabut, Rabu (21/7/2021), setelah hampirdua minggu dilakukan pembatasan.
"Dari hasil evaluasi kami untuk wilayah Lowu Utara tidak ada lagi penambahan kasus. Dan warga yang sebelumnya terpapar COVID-19 sudah selesai melaksanakan isolasi atau sudah sembuh," kata Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi, saat memimpin langsung pembukaan pintu masuk ke Kelurahan Lowu Utara.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di sejumlah wilayah merupakan upaya untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19.
"Bersyukur dengan kepatuhan masyarakat, dan kesiapsiagaan Satgas di semua tingkatan, bersama para tenaga medis, sudah ada satu wilayah di Minahasa Tenggara yang status PPKM-nya kami cabut," tandasnya.
Ketua DPRD Minahasa Tenggara Marty Ole memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19, khususnya pada saat PPKM di Kelurahan Lowu Utara.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat di Minahasa Tenggara agar serius menyikapi penyebaran virus, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Adanya PPKM ini menjadi perhatian kita semua. Makanya penerapan protokol kesehatan wajib untuk dilaksanakan," ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data harian (Rabu, 21/7/2021), sebanyak 12 warga Minahasa Tenggara telah menyelesaikan isolasi mandiri.
Namun masih ada penambahan sebanyak 12 kasus, sehingga total kasus aktif COVID-19 di Minahasa Tenggara berjumlah 46 kasus.
Sedangkan satu wilayah yang masih diberlakukan PPKM yakni di Desa Molompar Dua Utara.***3***