Tomohon (ANTARA) - Wakil Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Wenny Lumentut mengatakan, pemerintah kota terus mendorong kemudahan dan kepastian hukum warga yang ingin mengembangkan usahanya.
"Pemerintah kota melaksanakan sosialisasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko. Ini merupakan upaya pemerintah Kota Tomohon meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian di masa pandemi COVID-19," ujar Wakil Wali Kota, Wenny di Tomohon, Rabu.
Pemerintah pusat di tahun 2021 fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan tiga faktor kunci keberhasilan yaitu konsumsi, investasi, dan ekspor.
"Sosialisasi yang kita laksanakan ini untuk merespons kebijakan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan UU Cipta Kerja sebagai respons untuk meningkatkan investasi sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, kata dia, telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.
"Harapannya, agar pelayanan yang diberikan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti sehingga pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha," ujarnya.
Perizinan berusaha yang dilakukan oleh pemerintah kota, lanjut dia, akan dilakukan mengikuti ketentuan berbasis risiko (Risk Based Approach) yang membagi perizinan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi.
Upaya ini disertai dengan persyaratan dasar perizinan berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
"Kesemuanya ini bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," katanya.
Dia menambahkan ada perbedaan implementasi antara perizinan berusaha lama dengan perizinan berusaha baru.
Sistem lama yang berbasis izin, tersebar di berbagai portal, regulasi yang tumpang tindih, persyaratan yang tidak sama, dan tidak adanya kepastian lahan.
Sementara, sistem baru sudah berbasis risiko, perizinan hanya melalui online single submission (OSS) sebagai single portal, penyederhanaan regulasi dari 76 UU menjadi satu UU Cipta Kerja, konfirmasi penggunaan lahan berdasar zonasi RDTR dan RTRW, dan jenis perizinan berupa NIB, sertifikat standar dan izin.
"Saya berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha memperoleh informasi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam rangka mendapatkan perizinan yang diperlukan," sebutnya.
Wakil wali kota tersebut optimistis perekonomian di kota berpenduduk lebih 100 ribu jiwa itu segera bangkit dari kelesuan akibat pandemi berkepanjangan untuk Tomohon hebat, maju, berdaya saing, dan sejahtera.