Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Sorongan mengatakan usaha mikro di daerah tersebut tumbuh signifikan beberapa tahun terakhir ini.
"Saat ini jumlah UMKM khususnya sektor mikro telah mencapai 385.212 pelaku lebih banyak jika dibandingkan dengan usaha kecil yang hanya 24.909 dan menengah 12.915," kata Ronald, di Manado, Senin.
Ronald mengatakan hal ini karena adanya undang-undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.
Dia mengatakan sebelumnya omzet usaha mikro hanya sebesar Rp50 juta per tahun, namun dalam undang-undang Cipta Kerja tahun 2021 dan peraturan pemerintah (PP) omzet usaha ini menjadi Rp1 Miliar.
Sehingga, katanya, banyak pelaku UMKM dari usaha kecil beralih menjadi usaha mikro. Dari keseluruhan jumlah pelaku UMKM di Sulut 423.036 usaha, sebanyak 385.212 adalah usaha mikro.
Ia menjelaskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Koperasi, untuk bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perijinan, dan pembinaan.
Masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha.
Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah.
Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya.