Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara menyiapkan surat edaran terkait dengan adanya pembatasan mudik lebaran 2021, yang dimulai 6-17 Mei mendatang.
"Hari ini kami akan keluarkan surat edarannya terkait dengan pembatasan mudik bagi masyarakat. Termasuk akan mengatur mekanisme bagi para pelaku perjalanan yang masuk keluar Minahasa Tenggara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Dia menambahkan, menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi tentang pembatasan mudik.
"Surat edaran ini diharapkan mulai disosialisasikan dulu kepada masyarakat, dari pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan," katanya.
Sementara itu Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Rudi Hartono mengungkapkan, pihaknya telah membangun Pospam Operasi Ketupat Samrat 2021, yang juga disiagakan di perbatasan antar kabupaten.
"Kami sudah bangun pos di setiap perbatasan. Besok (hari ini) mulai aktif. Untuk teknisnya seperti biasa, kami periksa kelengkapan adminnya (pelaku perjalanan)," ujarnya di Ratahan, Rabu (5/5).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama dengan Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, terkait tindak lanjut adanya edaran dari Gubernur Sulawesi Utara.
"Untuk teknisnya memang kami akan konsepkan bersama dengan Satgas COVID-19 di daerah," katanya.