Minahasa Tenggara (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara memastikan akan terus mengejar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan kegiatan.
"Kami pastikan akan terus mengejar TGR dari pengelolaan dana desa, setelah dilakukannya pemeriksaan dari tim auditor inspektorat," kata Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan dari Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) khusus di wilayah Kecamatan Belang, Pusomaen, dan Ratatotok didapati sejumlah desa harus dikenai TGR dari kegiatan Dandes yang dilaksanakan tahun 2020.
"Kami mengambil sampel di enam desa yang ada di tiga kecamatan ini, dan dari P2HP didapati adanya sejumlah TGR yang harus dikembalikan. Dan ini sudah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan ke pemerintah desa," ujarnya.
Ia mengungkapkan temuan yang didapati tim pemeriksa di lapangan sehingga mengakibatkan adanya TGR yaitu, adanya kekurangan volume pekerjaan.
Lebih lanjut Marie menegaskan, desa-desa yang berdasarkan hasil pemeriksaan ini diwajibkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, sebelum merealisasikan dana desa tahap pertama.
"Kami ingatkan agar ini (TGR) harus segera diselesaikan, agar tidak mempengaruhi realisasi dana desa untuk tahun 2021. Dan ini kami sudah sampaikan ke instansi teknis terkait yaitu DPMD," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, saat ini tim pemeriksa inspektorat sedang melakukan pemeriksaan sejumlah desa di sembilan kecamatan lainnya.
Sementara itu ia juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penanganan khusus terhadap salah satu desa di Kecamatan Touluaan Selatan, karena tidak menindaklanjuti P2HP.
"Ada juga satu desa yang akan dilakukan penanganan khusus, karena dari hasil pemeriksaan, pihak kepala desa tidak menindaklanjuti P2HP yang telah disampaikan pihak inspektorat," tandasnya.