Sitaro (ANTARA) - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen memimpin rapat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021, serta mencermati perkembangan pandemi di Sitaro.
Sasingen mengungkapkan saat ini penyebaran COVID-19 sudah masuk pada klaster pertokoan, karena sesudah Natal dan Tahun baru aktivitas masyarakat meningkat.
"Sehingga perlu mengantisipasi serta memberikan edukasi kepada Masyarakat mengenai manfaat dari protokol kesehatan antara lain memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak" katanya.
Dalam rapat berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jumat (8/1), diawali laporan profil kondisi COVID-19 oleh Kepala Dinas Kesehatan Semuel Raule.
Dia menyampaikan, bahwa sampai dengan hari ini sesuai data yang diterima dari Kementrian Kesehatan dan Provinsi Sulawesi Utara jumlah pasien yang terkonfirmasi positif di daerah ini yang sudah mencapai 79 orang.
"Dalam perawatan 5 orang, sembuh 69 pasien, meninggal terkonfirmasi 5 orang. Kecamatan Siau Timur 41 orang, Kecamatan Tagulandang 19 orang, dan Kecamatan Siau Timur Selatan 7 kasus" jelas Raule.
Raule mengatakan dari data ini maka perlu waspada dan harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi penyebaran COVID-19 yaitu mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
semua pelaku perjalanan baik ber KTP Sitaro maupun di luar KTP Sitaro harus wajib rapid test antigen dari pelabuhan keberangkatan.
Untuk ASN tidak diizinkan keluar daerah selama masa pembatasan ini mulai tanggal 11 sampai 25 Januari kecuali alasan penting.
Pasar mabura akan digunakan jadi Rumah Karantina atau Rumah Isolsi bagi yang reatif atau Positif Antigen bila di kampung sulit melakukan isolasi mandiri atau tidak dapat dijamin untuk melakukan isolasi mandiri.
Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dalam arahannya, mengatakan bahwa rapat ini merupakan rapat perdana di tahun 2021.
"Bersyukur untuk penyertaan Tuhan di sepanjang tahun 2020 hingga kita memasuki 2021 dan diharapkan kepada para camat, lurah, kapitalaun untuk sama-sama punya kesepakatan satu langkah bersama dalam bekerja memutuskan mata rantai COVID-19" kata Sasingen.
Sasingen juga menginstruksikan pemerintah kampung untuk segera mengaktifkan kembali posko-posko seperti waktu awal penanganan pandemi ini sehingga Kabupaten Kepulauan Sitaro berapa bulan 0 kasus.
Bupati di dampingi Wakil Bupati, Drs. H. Paladung M.Si, Sekretaris Daerah, Drs. Herry Bogar MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum. pelaksanaan rapat ini bersama dengan para Camat se- Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kapitalau/Lurah se- kabupaten Sitaro.
Hadir pula pada rapat tersebut Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas BKPSDM, Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Prokopim.