Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjelang pelaksanaan pemungutan suara.
"Ini merupakan program kerja sama dengan pihak KPU, kami melakukan perekaman bagi masyarakat yang berstatus wajib pilih tapi belum melakukan perekaman KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara Elly Sangian di Ratahan, Sabtu.
Lebih lanjut kata Elly, pihaknya terus melakukan perekaman KTP bagi masyarakat menjelang hari pemungutan suara.
"Kami pastikan perekaman ini akan kami maksimalkan. Karena ini juga jaminan untuk pemenuhan hak warga negara mendapatkan dokumen kependudukan," jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Minahasa Tenggara Hensly Pelleng menuturkan, pihaknya berupaya agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2020.
"Kami berupaya untuk memastikan masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak kehilangan haknya karena belum melakukan perekaman," katanya. Menurutnya, PPK maupun PPS sementara bergerak untuk mengajak warga wajib pilih yang belum punya KTP agar dapat melakukan perekaman.
Lanjut diungkapkannya, hingga 11 November 2020, pemilih yang belum lakukan perekaman KTP sebanyak 1774.
“Sebelumnya warga yang terdaftar di DPT namun belum miliki e-KTP sekitar 2.599. Namun per 11 November, sekitar 803 sudah lakukan perekaman, sementara 22 sudah pindah domisili sehingga menjadi 1774,” tandasnya.***2***