Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada waktu pemilihan.
"Meski dalam kondisi pandemi COVID-19, tapi kami pastikan kepada masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada di TPS, penerapan protokol kesehatan akan sangat ketat," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong di Ratahan, Sabtu.
Dia mengungkapkan, pihaknya mengantisipasi terjadinya penyebaran virus COVID-19 pada saat hari pemungutan suara.
"Kami harus menghindari dari klaster baru di pilkada ini. Makanya dalam penerapan protokol yang ketat harus sangat ketat di TPS," ujarnya.
Wolter menjelaskan, saat pemilih menerima form C6 pemberitahuan memilih, telah tertulis bahwa pemilih yang datang ke TPS harus membawa pulpen sendiri, memakai masker dan menjaga jarak.
Ia juga menambahkan ketika pemilih datang ke TPS harus mencuci tangan terlebih dulu, kemudian diukur suhu tubuh dan menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai yang sudah disiapkan di TPS. "Jadi pemilih tidak akan bersentuhan langsung dengan peralatan dan kertas surat suara. Bahkan selesai mencoblos, pemilih harus segera kembali ke rumah masing-masing agar tidak terjadi kerumuman di TPS," jelasnya.
Para pemilih diharapkan tidak khawatir datang ke TPS, karena semua petugas KPPS sudah dilakukan pemeriksaan cepat COVID-19.***2***