Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp48.252.878.000 untuk tahun anggaran 2021.
"Tahun 2021, kami mendapat DID sekitar 48 miliar dari pemerintah pusat. Angka ini mengalami penambahan dari tahun anggaran 2020 sehingga menjadi terbesar ke tiga di Sulawesi Utara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, penambahan dana tersebut dikarenakan capaian kinerja dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui program kerja Bupati James Sumendap dan Wakil Buoati Jocke Legi.
"Ini tentunya karena penilaian khusus dari pemerintah pusat, sehingga memberikan tambahan dana insentif untuk Minahasa Tenggara pada tahun depan," katanya.
David mengungkapkan, Minahasa Tenggara mencatatkan sejumlah kinerja positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk opini positif dari pihak pemeriksa eksternal, Badan Pengawas Keuangan (BPK), penetapan Perda APBD tepat waktu dan pelaksanaan e-government (e-budgeting dan e-planning).
"Selanjutnya memiliki kinerja melewati passing grade B untuk kategori kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan, pelayanan dasar publik bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penyalurannya, kata dia, dilakukan pada dua tahap yakni tahap I sebesar 50 persen dimulai pada bulan Februari tahun anggaran setelah pemkab menyampaikan perda APBD dan rencana DID tahun berjalan, realisasi penyerapan DID tahun anggaran sebelumnya yang harus disampaikan paling lambat akhir Februari dan tahap II pada Agustus.
"DID ini digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah diantaranya, pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang pemerintahan, peningkatan pelayanan berusaha di daerah, atau peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.*