Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan DPRD menyepakati kebijakan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2020, guna mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 di daerah tersebut.
"Penyusunan KUPA dan perubahan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD," kata Bupati Minahasa Royke Octavian Roring, di Tondano, Rabu.
Dia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ia mengatakan pembahasan dilakukan sangat dinamis dengan kritikan, saran dan pertimbangan untuk kemajuan Minahasa.
Dia mengatakan Pandemi Covid-19 memberi dampak kepada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, yang memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan kebijakan termasuk kebijakan terhadap struktur APBD.
"Semoga kebijakan ini dapat mengantisipasi penyebaran virus yang menakutkan bagi masyarakat," kata Bupati.
Bupati Minahasa Dr Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Penandatanganan Nota KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Minahasa 2020 di Ruang Sidang DPRD Minahasa.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, bersama Wakil Ketua, Okstesi Runtu dan Denny Kalangi dihadiri Sekretaris Daerah Minahasa, Frits R Muntu, para Asisten, anggota DPRD Minahasa dan jajaran Pemkan Minahasa.