Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua orang pelaku dugaan penganiayaan di penginapan bless house di Wanea, Kota Manado.
"Kedua orang tersangka yang diamankan itu masing-masing RT 18 tahun dan AM 18 tahun," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Minggu.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP LP/171/ VIII/2020 Sek Wanea.
Penangkapan itu dilakukan ketika Timsus menadapatkan infirmasi dari pelapor Agung bahwa dirinya telah dianiaya kedua tersangka di penginapan bless house.
Mendapatkan informasi itu, Timsus Meleo dipimpin Firman Rinaldi merespons dan melakukan penyelidikan.
Timsus kemudian mengamankan kedua pelaku yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP)
"Kedua pelaku RT dan AM kemudian diserahkan ke Polsek Wanea untuk diproeses lanjut," katanya.
Berita Terkait
Korem 131/Stg terus pantau dampak erupsi gunung lewat Posko Peduli Bencana Alam
Kamis, 25 April 2024 22:10 Wib
Personel Lanudsri bantu perbaiki fasilitas umum pasca erupsi Gunung Ruang
Kamis, 25 April 2024 21:38 Wib
Surya Paloh bertemu Presiden RI terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto
Kamis, 25 April 2024 17:54 Wib
MK sudah siap sidangkan PHPU pemilihan legislatif 2024
Kamis, 25 April 2024 17:52 Wib
Program unggulan Prabowo-Gibran akan diakomodir Jokowi di RKP-RAPBN 2025
Kamis, 25 April 2024 12:37 Wib
Kejati Sulut beri penerangan hukum pemberantasan TPPO bagi siswa Minut
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib