Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pelaku, tersangka penggelapan 16 sepeda motor yang beroperasi selama delapan bulan terakhir.
"Pelaku RH alias Buser tersebut diduga melakukan tindak penggelapan sejak Desember 2019 hingga Juli 2020," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Kamis (30/7).
Saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka RH tersebut, Jules Abast didampingi Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma dan Wakatimsus AKP Frely Sumampouw.
Ia mengatakan modus operandi dilakukan tersangka yakni pelaku menumpang sepeda motor yang sudah menjadi target atau sasaran tindak pidana yang akan dilakukannya, kemudian pelaku meminta pemilik atau pengendara ojek sepeda motor tersebut untuk mengantar pelaku ke tempat tujuan.
Setelah tiba di lokasi tujuan, kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dari pemilik atau pengendara dengan berbagai macam alasan sehingga membuat pengendara sepeda motor tersebut percaya dan meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Setelah tersangka menguasai sepeda motor tersebut, langsung membawa kabur dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemilik atau pengendara, namun menjual ke pihak lain.
"Pada umumnya yang menjadi korban adalah pengemudi ojek pangkalan," katanya.
Terkait dengan kasus ini, lanjut Abast, Timsus Maleo melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka RH alias Buser yang sudah menjadi target operasi dari Timsus Maleo.
Pada Senin (27/7) Timsus Maleo mendapatkan informasi berdasarkan laporan dari salah satu korban yang di Manado dan keberadaan tersangka RH telah diketahui.
Timsus Maleo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap diri tersangka RH. di daerah Tanawangko Kabupaten Minahasa dan langsung mengamankannya untuk dilakukan interogasi guna mencari barang bukti hasil penggelapan tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, menurut keterangan tersangka RH bahwa ada 16 unit sepeda motor yang telah digelapkan oleh pelaku, dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda antara lain di Manado dan Tondano Minahasa sejak Desember 2019 - Juli 2020 dan telah dijual antara lain di daerah Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
Selanjutnya Timsus Maleo melakukan pencarian dan menemukan semua barang bukti tersebut.
"Atas perbuatan tersebut pelaku diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.
Tersangka RH mengatakan kendaraan sepeda motor yang digelapkan itu, dijual dengan harga bervariasi tergantung kondisi kendaraan itu. "Sepeda motor dijual antara lain ada yang harga Rp2 juta dan Rp3 juta dengan melihat kondisi sepeda motor," katanya.
Pada saat tersebut Kabid Humas Kombes Pol Jukles Abast mengembalikan dua sepeda motor kepada pemiliknya untuk dipinjam pakai sambil menunggu proses hukum.
Berita Terkait
Bandara Samrat Manado buka Posko Pusat Terpadu jelang Natal
Kamis, 19 Desember 2024 6:43 Wib
Gubernur serahkan DIPA 2025 secara digital Rp22,43 T
Kamis, 19 Desember 2024 6:36 Wib
Gubernur Sulut siapkan Rp10 miliar untuk program makan bergizi gratis
Kamis, 19 Desember 2024 3:36 Wib
Gubernur siapkan lahan 20 Ha bangun sekolah taruna di Langowan
Kamis, 19 Desember 2024 3:34 Wib
Wakapolda Sulut ajak personel beri layanan terbaik ke masyarakat
Kamis, 19 Desember 2024 3:29 Wib
Polda Sulut tingkatkan kemampuan personel bidang kehumasan
Rabu, 18 Desember 2024 4:29 Wib
Kodam-PLN Sulutenggo gelar Srikandi peduli kesehatan ibu dan anak
Selasa, 17 Desember 2024 17:30 Wib
BKKBN Sulut: Program "Genting" bantu tuntaskan angka stunting
Selasa, 17 Desember 2024 17:25 Wib