Sejumlah mahasiswa memegang poster penolakan saat berunjuk rasa di Bundaran Titik Nol, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (22/8). Aksi yang juga diikuti sejumlah pelajar tersebut, meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang dinilai bersifat sentralistik dan kurang tepat untuk diterapkan diberbgai daerah terutama bagi anak-anak nelayan maupun petani yang terbiasa membantu orang tuanya melaut dan mengolah sawah selepas jam sekolah. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/17.
Komentar