Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, mengancam akan memberhentikan para kepala desa yang melakukan penyalahgunaan pelaksanaan bantuan di tengah pandemi.
"Saya tak segan memberhentikan para kepala desa jika terbukti menyalahgunakan bantuan pemerintah, atau pelaksanaannya tak sesuai aturan. Jadi kalau kami dapati ada 100 kepala desa yang melakukan pelanggaran, maka seratusnya itu kami nonaktifkan ,” tegas James di Ratahan, Senin.
Secara keseluruhan ada tiga kepala desa yang sudah diberhentikan sementara, karena dugaan penyalahgunaan penyaluran BLT dana desa.
Ketikanya yaitu Desa Bentenan, Desa Soyowan, dan Desa Liwutung.
Dia mengungkapkan, saat ini dirinya masih menerima laporan terkait dengan permasalahan dalam penyaluran, khususnya bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
"Saya masih menerima laporan dari masyarakat dan pihak dinas pemberdayaan masyarakat serta Inspektorat terkait persoalan penyaluran BLT. Jadi saya pastikan masih ada beberapa hukum tua yang akan saya kejar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan James, pemerintah di desa jangan menyalahartikan aturan terkait dengan penyaluran BLT dana desa, sehingga warga yang tak berhak menerima justru mendapatkan bantuan.
Menurutnya, kategori masyarakat yang berhak menerima, yaitu, warga miskin, warga yang terdampak kehilangan pekerjaan akibat pendemi.
"Ada desa yang mengakomodir warga yang seharusnya tidak bisa diakomodir sebagai penerima. Seperti halnya pensiunan, tenaga kontrak yang sebetulnya masih punya penghasilan. Ini sangat keliru,” jelasnya.