Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, Djoli Mandak mengingatkan Kepala Sekolah Dasar dan SMP agar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) wajib menggunakan sistem zonasi.
"Kami mengingatkan semua pimpinan sekolah, baik SD dan SMP, wajib memakai sistem zonasi dalam menerima peserta didik baru," kata Djoli Mandak di Tahuna, Senin.
Menurut dia sistem zonasi dalam PPDB sudah harus diterapkan dengan ketat oleh semua sekolah yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, wajib diterapkan oleh setiap sekolah dan tidak ada lagi tawar menawar," tegasnya.
Dinas Pendidikan kata dia, terus melakukan pemantauan terhadap penerimaan peserta didik baru agar terlaksana dengan baik.
"Kami terus melakukan pemantauan terhadap semua sekolah yang melakukan penerimaan peserta didik baru, baik di wilayah daratan maupun kepulauan," kata dia.
Selain itu kata dia, guna menjaga agar tidak ada siswa yang putus sekolah maka kepala sekolah atau guru SD dan SMP wajib mengantar setiap anak didik yang sudah lulus untuk mendaftar ke sekolah lanjutan.
Menurut dia, upaya ini merupakan salah satu program pemerintah Kabupaten Sangihe guna menekan angka putus sekolah.
"Bupati Jabes Gaghana mewajibkan semua kepala sekolah bertanggungjawab mengantar setiap siswa yang lulus agar mendaftar di sekolah lanjutan guna menekan angka putus sekolah," kata dia.
Program ini kata dia, wajib ditindak lanjuti oleh kepala sekolah serta guru di lingkungan pemerintah kabupaten Sangihe.
"Kami berharap semua lulusan SD dan SMP tahun 2020 ini tidak ada yang putus sekolah sehingga angka putus sekolah semakin ditekan," kata dia.