Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Minahasa Tenggara, mendapatkan bantuan dan pembekalan hukum dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang.
"Pemerintah desa perlu mendapatkan pembekalan hukum termasuk juga bantuan hukum dari Polres dan Kejari, dalam pengelolaan keuangan atau anggaran dana desa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos di Ratahan, Rabu.
Materi yang menjadi perhatian khusus yaitu terkait dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), yang sedang direalisasikan.
"Sebagai pemerintah, tentunya menginginkan agar program yang dijalankan terkait BLT Dana Desa bisa berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada," jelasnya.
Sementara itu Kajari Amurang I Made Eka Miartha mengingatkan agar Pemdes wajib taat aturan, sehingga tidak terjebak dalam penyelewengan.
Bila ada penyelewengan penyaluran Dandes, seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihak Kejari dan penegak hukum akan langsung memberikan konsekuensi tanpa harus melakukan koordinasi dengan pihak internal," tegasnya.
Kabagops Polres Mitra Kompol Markus Sambodeside mengatakan, Pemdes wajib menaati aturan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa.
"Dana desa ini untuk kepentingan ini. Dana ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan sesuai aturannya," tandasnya.***2***