Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara menyiapkan bantuan tanda duka bagi keluarga pasien meninggal dunia yang dimakamkan menggunakan protokol kesehatan terkait dengan pandemi COVID-19.
"Bantuan tersebut direncanakan direalisasikan antara tanggal 15-19 Juni 2020," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tomohon Harold V. Lolowang di Tomohon, Minggu.
Realisasi bantuan tersebut, kata dia, tetap menerapkan jarak fisik dan akan mengundang beberapa pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat, legislatif, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah kota setempat juga membahas pemberian insentif untuk petugas pemakaman.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait dengan pemberian bantuan duka itu, yakni Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif.
Apabila surat tersebut tidak ada, katanya, menyertakan surat keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon yang menerangkan pasien berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.
Syarat lain, surat keterangan lurah menerangkan pasien tersebut dimakamkan secara COVID-19 (melampiran foto), salinan KTP dan KK ahli waris, surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris, surat Keterangan ahli waris dari kelurahan.
Selain itu, akta kematian, permohonan tertulis dari ahli waris kepada wali kota c.q. kepala pelaksana BPBD, salinan KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia, atau surat keterangan telah terdaftar di basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon.
Selain itu, memasukkan salinan kutipan akta kematian atau surat kematian, khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya, tetapi orang tuanya warga Kota Tomohon, surat pernyataan tanggung jawab apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga yang menuntut kepada Pemerintah Kota Tomohon c.q. BPBD untuk tidak melibatkan Pemerintah Kota Tomohon terkait dengan hal tersebut.
Selain itu, salinan buku rekening bank atas nama ahli waris disertai salinan KTP satu rangkap, meterai Rp6.000 satu lembar, setoran awal minimal Rp100.000 sebagai syarat membuka rekening Bank Sulut, serta calon penerima wajib datang ke kantor BPBD Kota Tomohon.
Berita Terkait
Kemunculan virus corona pirola, Kemenkes belum buka opsi wajib bermasker
Selasa, 12 September 2023 10:12 Wib
Sepekan terakhir Sulut ketambahan 15 kasus baru COVID-19
Minggu, 15 Januari 2023 19:41 Wib
Dinkes catat 70 warga Sulawesi Utara meninggal karena COVID-19 sejak Juli 2022
Rabu, 4 Januari 2023 23:20 Wib
Pemkot Tomohon ajak disiplin terapkan prokes menuju transisi endemi COVID-19
Selasa, 3 Januari 2023 10:07 Wib
Satgas: Angka kesembuhan COVID-19 di Sulut mencapai 97,33 persen
Sabtu, 31 Desember 2022 6:16 Wib
9.134 tenaga kesehatan di Sulawesi Utara sudah dibooster kedua
Kamis, 29 Desember 2022 7:10 Wib
Kasus sembuh karena COVID-19 di Sulut naik jadi 97,24 persen
Jumat, 23 Desember 2022 5:04 Wib
Satgas catat 8.698 nakes di Sulawesi Utara sudah divaksin booster kedua
Selasa, 20 Desember 2022 8:36 Wib