Minahasa Tenggara (ANTARA) - PT Global Cipta Perkasa menyampaikan bantahan terhadap, tudingan telah melakukan praktek kejahatan korupsi pada proyek jalan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang berada di Ratatotok, dengan anggaran Rp 11,3 miliar.
Dalam rilisnya, PT Global Cipta Perkasa melalui Manajer Junifer Saroinsong menjelaskan pekerjaan galian tersebut telah selesai dilaksanakan oleh pihak perusahaan, dan memastikan tidak ada meterial yang dibuang ke perkebunan milik warga.
"Kami pastikan, proyek (galian) sudah selesai dilaksanakan, dan tidak ada material galian yang dibuang ke perkebunan warga seperti yang ditudingkan kepada pihak kami," katanya.
Lebih lanjut diungkapkannya, sebagai perusahaan kontraktor yang sering mengerjakan pekerjaan pemerintah, pihaknya sangat mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan perjanjian kerja.
"Perusahaan kami, dalam setiap pekerjaan proyek pemerintah sangat taat terhadap aturan yang berlaku. Dan kami tegaskan tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan," tegasnya.
Junifer pun mengaku perusahaannya merasa dirugikan dengan tudingan, dan tuduhan tersebut yang menyebut perusahaannya telah melakukan tindakan kejahatan korupsi.
"Dengan adanya tudingan ini, perusahaan kami merasa sangat dirugikan, dan merusak nama baik perusahaan. Makanya kami akan mengambil jalan hukum terkait tuduhan yang dialamatkan ke perusahaan kami," tandas Junifer.