Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memastikan bantuan pangan yang akan disalurkan ke warga terdampak COVID-19, memiliki syarat khusus.
"Kami tidak sembarangan untuk membagikan bantuan ini. Makanya ada syarat khusus bagi para penerimanya," kata Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Ia mengatakan bantuan pangan berupa beras tersebut diberikan kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan bantuan sosial tunai (BST).
"Masyarakat yang terdampak COVID-19 tapi tidak menerima bantuan-bantuan sosial, mereka yang akan mendapatkan bantuan pangan ini," jelasnya.
Lebih lanjut kata David, proses penyaluran bantuan diawasi langsung aparat penegak hukum (APH).
"Penyaluran bantuan kami pastikan diawasi oleh aparat kepolisian dan kejaksaan, sehingga tidak ada yang diselewengkan," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara, ada 7.000 kepala keluarga (KK) yang akan menerima bantuan pangan ini.
"Bantuan pangan ini akan diberikan kepada setiap keluarga, sesuai data yang ada. Untuk keluarga penerima akan mendapatkan sepuluh kilogram," kata Kepala Dinsos Minahasa Franky Wowor.
Dia menambahkan berdasarkan data tersebut pihaknya telah menyiapkan lebih dari 70 ton beras.