Minahasa Tenggara (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara diingatkan kembali untuk tidak keluar daerah selama pandemi COVID-19.
"Kembali diingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap tinggal di Minahasa Tenggara, jangan lagi keluar daerah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Dia menegaskan pihaknya tak akan mentolerir setiap ASN yang melanggar instruksi untuk tidak keluar daerah jika kedapatan.
"Sanksi sangat tegas, bisa dicopot dari jabatan dan dimutasi ke kecamatan untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.
Larangan untuk ASN keluar daerah menurut David, sesuai dengan Instruksi Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, dan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Marie Makalow mengatakan, lima ASN yang terjaring telah dicopot dari jabatannya.
"Selain itu sudah dimutasi dari jabatannya sebelumnya. Ada yang akan dimutasi ke kecamatan," katanya.
Terkait ada ASN berstatus Sekretaris di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Tenggara, menurut Marie pihaknya segera menarik oknum pegawai tersebut.
"Kami akan menyurat ke Bawaslu terkait oknum ASN ini. Karena dia merupakan pegawai Pemkab yang diperbantukan di Bawaslu," ujarnya.
Marie berharap tidak ada lagi ASN yang melanggar instruksi untuk tidak melaut daerah, atau mudik di saat pandemi COVID-19 ini.