Medan (ANTARA) - Tim Tekab Polsek Medan Kota meringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian sepeda motor milik korban Muhammad Rafeq (42) warga Dusun IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, dalam keterangannya di Medan, Senin, mengatakan kedua tersangka yakni AS (46) dan EL (38) warga Jalan Bromo Ujung Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kedua tersangka diamankan petugas merupakan hasil identifikasi dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Dalam rekaman CCTV itu, berhasil mengidentifikasi pelakunya," ujarnya.
Ainul menyebutkan, selain mengamankan kedua tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti dua unit helm warna hitam, sebuah jaket, dan sepasang sendal yang digunakan suami istri itu melakukan kejahatan.
Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan pelaku di rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung, Kecamatan Medan Kota, Senin (30/3) sekira pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban Rafeq sedang melaksanakan Shalat Subuh, kemudian dia terkejut karena sepeda motornya tidak ada lagi tempat parkir semula.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.