Manado (ANTARA) - Mencegah penyebaran virus COVID - 19, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, lewat satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) melakukan sweeping dan menindak tempat usaha hiburan malam, spa dan ketangkasan yang masih buka.
"Sat Pol PP Manado melakukan sweeping di lokasi-lokasi tempat hiburan malam untuk memastikannya supaya mengikuti instruksi wali kota Manado, nomor 503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020, 27 Maret 2020," kata Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu, di Manado.
Dia mengatakan, Pol PP mulai melakukan sweeping dan sudah menelusuri beberapa ruko tempat hiburan malam dan Spa yang berada di pusat kota atau pasar 45, di sekitar Shopping Centre.
"Kami menemukan masih saja ada yang bandel dan membuka usaha padahal sudah ada edaran resmi dari pemerintah, bahkan ada yang tak sesuai izin bahkan sudah mengarah ke prostitusi," katanya.
Dia mengingatkan, instruksi wali kota Manado sudah jelas disampaikan kepada para pengusaha hiburan malam, spa, ketangkasan untuk menutup tempat usaha sementara mulai 27 Maret sampai 12 April 2020, maka harus dipatuhi.
Dia mengingatkan hal tersebut, mengingat itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID - 19, dan menyelamatkan nyawa, maka harus dilakukan.
Waworuntu pun menegaskan, pihaknya akan terus memonitor semua hiburan malam, spa, ketangkasan dan usaha sejenis, untuk memastikan tetap patuh pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain dia menegaskan, jika masih juga membandel, maka pihaknya segera menegakkan aturan dengan mencabut izin, apalagi yang tak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya, akan ditutup.
"Untuk perizinan diserahkan kepada DPM-PTSP untuk menindaklanjuti kami bertugas menutup jika melanggara aturan daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Pol PP sebagai penegak Perda," tegasnya.