Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus 12 orang pengedar dan pengguna narkoba dalam operasi antik yang digelar 12 Agustus hingga 11 September 2019.
"12 pengedar dan pengguna narkoba itu terbagi dalam enam kasus di lokasi berbeda," Kata Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto, Sabtu.
Dari 12 tersangka, kata dia, polisi mengamankan 17 butir ekstasi berbagai merek dan 200 gram sabu sabu.
Menurut Moch Ramadhanto, salah seorang yang diringkus dalam operasi antik itu merupakan tenaga honorer di pemerintahan.
Namun, Kasat Narkoba enggan menyebutkan secara rinci di mana yang bersangkutan bertugas.
Dia hanya menjelaskan honorer tersebut berinisial HZ, yang diamankan di rumahnya di kilometer 15 Tanjungpinang bersama dua rekannya AN dan YZ, dengan barang bukti sabu 51,7 gram.
"Saat ini sedang menjalani proses, saksi dan bersangkutan sudah diperiksa. Kami sedang mendalami HZ sebagai pengedar atau pemakai, yang jelas dia positif memakai sabu sabu," ungkap Ramadhanto.
Selain mengamankan AZ dan dua rekannya, dalam operasi ini jajaran Sat Narkoba mengamankan 9 tersangka lainnya masing-masing di Terminal Sei Carang, Hotel Lesmina Jalan Ganet, Jalan Sultan Sulaiman dan Pulau Dompak