Bukittinggi, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap pelaku perampasan di jalan atau begal yang sudah meresahkan warga karena telah beraksi di tujuh lokasi di Bukittinggi dan sekitarnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana di Bukittinggi, Rabu, mengatakan pelaku berinisial S(32) ditangkap di wilayah Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar setelah melakukan pengintaian selama tiga hari.
"S merupakan residivis di Medan, sekarang tinggal di Sungai Tarap. Tiga pekan terakhir beraksi di Bukittinggi dan sekitarnya di mana aksinya itu bisa berakibat kematian pada korban," jelasnya.
Kapolres menerangkan pembegalan oleh S dilakukan di dua lokasi di Garegeh, dua kali di By Pass Bukittinggi, di Tanjung Alam, Biaro dan Kamang.
Dari ketujuh aksinya, semua korban S adalah perempuan dengan total kerugian mencapai Rp45 juta lebih.
Berdasarkan keterangan S, dia beraksi sendirian biasanya saat hari pasar. S berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor lalu langsung menuju Bukittinggi.
S terlebih dahulu mengintai dari jauh calon korban kemudian membuntuti sampai akhirnya ketika melewati lokasi yang sepi, S langsung menyerobot dan merampas barang bawaan korban.
"Aksinya terbilang berbahaya karena menyebabkan korban jatuh dari sepeda motor dan ini bisa berakibat kematian," katanya.
Bersamaan dengan penangkapan S, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Sementara uang yang berhasil dirampas S sudah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.
"Saat ini kasus masih kami dalami untuk mencari tahu lebih lanjut apakah S betul-betul bertindak sendirian dan pengembangan kasus lain," katanya.
Perbuatan S melanggar Pasal 365 ayat 1 dengan hukuman kurungan maksimal sembilan tahun.
Dengan tertangkapnya tersangka pihak Polres Bukittinggi berharap hal itu bisa kembali memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas di luar rumah.
Selanjutnya jika warga menemukan kasus serupa diimbau secepatnya melapor agar polisi bisa segera mengungkap dan jika warga berhasil menangkap pelaku bila kasus yang sama terjadi diminta agar tidak main hakim sendiri.
Berita Terkait
Prabowo sampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum usai sidang di MK
Rabu, 24 April 2024 2:59 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
Desi Ratnasari lakukan penelitian doktor di kantor DPRD Sulawesi Selatan
Rabu, 24 April 2024 2:56 Wib
128 personel Polri diturunkan ke wilayah terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 1:21 Wib
Danlantamal VIII tinjau lokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Tagulandang
Rabu, 24 April 2024 0:56 Wib
Pemprov Sulut salurkan beras 23,43 ton untuk korban erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 0:25 Wib