Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) terus memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah guna mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) beruntun yang keenam kalinya dari Badan Peneriksa Keuangan (BPK).
"Pemerintah kota telah mengusulkan kepada DPRD rancangan peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon, Sabtu.
Pengelolaan barang milik daerah, kata dia, merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah sehingga harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.
Untuk mencapainya, kata dia, pemerintah daerah perlu mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel karena sangat berpengaruh pada penilaian/opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.
"Dalam beberapa tahun ini, Pemerintah Kota Tomohon telah meraih opini WTP kelima kalinya," ujarnya.
Ia mengatakan pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah kota meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam pengelolaan barang milik daerah.
"Kita butuh peraturan daerah agar pengelolaan barang milik daerah dijalankan dengan baik sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundangan," ujarnya.
Wali Kota menambahkan, kehadiran perda ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun pengelolaan barang milik daerah pada khususnya.
"Aturan dan siklus pengelolaan barang milik daerah bersifat nasional dimulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti rugi," katanya.
Aset atau barang milik daerah, kata dia, merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksananan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.
"Apabila tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga mengalami penurunan nilai (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu," demikian Jimmy F Eman.
Berita Terkait
Penyidik KPK terus lacak beberapa lokasi pelarian Gubernur Kalsel diduga korupsi
Sabtu, 9 November 2024 6:27 Wib
Bandara Samrat musnahkan barang dilarang dalam pesawat
Sabtu, 12 Oktober 2024 3:07 Wib
Bandara Sam Ratulangi Manado edukasi penumpang tidak bawa barang terlarang
Jumat, 4 Oktober 2024 5:35 Wib
Rumah Menteri Desa digeledah, KPK sita uang tunai dan barang bukti elektronik
Selasa, 10 September 2024 18:01 Wib
KPK serahkan aset rampasan hasil korupsi Rp89 miliar ke Kemenkeu
Jumat, 23 Agustus 2024 6:53 Wib
BNN Sulawesi Utara musnahkan barang bukti narkotika ganja 98,52 gram
Selasa, 30 Juli 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sulut laksanakan pemutakhiran data barang milik negara
Selasa, 2 Juli 2024 17:39 Wib
Mendag: Barang China akan kena bea masuk hingga 200 persen
Sabtu, 29 Juni 2024 9:48 Wib