Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan penyesuaian terhadap jam kerja para pegawai saat Bulan Puasa.
"Kami segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 236 tentang penyesuaian jam kerja saat Ramadhan," ujar juru bicara Pemkab Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Rabu.
Dia mengungkapkan dalam surat tersebut diatur bahwa pelaksanaan kerja bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dalam seminggu 32,50 jam.
"Dalam sepekan sudah diatur berapa jam setiap ASN melaksanakan tugas atau masuk kerja pada saat Bulan Puasa," ujarnya.
Franky mengharapkan dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut, dapat menghormati para ASN yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
"Diharapkan dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut, para ASN yang beragama Muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan lebih baik," katanya.
Dia menambahkan meski ada penyesuaian jam kerja para ASN tetap dimintakan menjaga kualitas kinerja di instansi masing-masing.
Berdasarkan surat tersebut, jam kerja pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00-15.00, sedangkan pada Jumat 08.00-15.30 dengan waktu istirahat setiap harinya satu jam.
(T.KR-AIK/B/M029/M029) 09-05-2018 06:24:54