Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan penyebaran informasi dengan tanda pagar (tagar) #2018gantibupati dinilai menyesatkan.
"Tanda pagar atau tagar 2018 ganti adalah informasi menyesatkan, dan harus diwaspadai penyebarannya," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy di Ratahan.
Dia pun mempertanyakan keinginan dari oknum-oknum yang menyebarkan informasi tersebut di media sosial, maupun kaos-kaos yang dibagikan kepada masyarakat.
"Kalau tagar ganti Bupati 2018. Yang mau diganti siapa? Saat ini ada bupati yang sedang non aktif, ada juga bupati yang berstatus pelaksana tugas," katanya.
Dia mengungkapkan hal tersebut akan membuat kebingungan kepada masyarakat, dan berpotensi tidak kondusifnya Pilkada di Minahasa Tenggara yang diikuti hanya satu pasangan calon.
Hal senada diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Vidy Ngantung, yang menurut aksi tagar ganti Bupati adalah isu yang menyesatkan.
"Isu seperti ini sangat menyesatkan, dan memberikan pemahaman yang salah bagi masyarakat. Sayangnya sampai saat ini tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab," ujarnya.
Dia mengungkapkan, bagi pihaknya yang berseberangan dengan pasangan calon tunggal harus berani menampakkan diri.
"Kalau memang tidak suka, harus berani menampakkan diri. Jangan hanya menebar isu yang sifatnya provokatif," tandasnya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 30-04-2018 19:01:53