Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Empat warga asal Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi korban perdagangan manusia berhasil dipulangkan pemerintah dari Malaysia.
"Keempat warga asal Kabupaten Minahasa Tenggara yang menjadi korban perdagangan sudah dipulangkan ke keluarga mereka di Tombatu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Sumual di Ratahan, Selasa.
Dia mengungkapkan, pemulangan para warga yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut berkat upaya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Pemulangan warga tidak terlepas dari peran Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, serta instansi terkait lainnya, termasuk kami dari Pemkab. Selain itu keterlibatan dari DPRD Minahasa Tenggara," ujarnya.
Dia mengakui, sejak awal setelah pihak Pemkab mendapatkan laporan dari keluarga terkait adanya warga Minahasa Tenggara yang menjadi korban perdagangan manusia ke Malaysia langsung berkoordinasi dengan Pemprov dan pemerintah pusat.
"Adanya laporan dari keluarga korban, dengan cepat kami langsung menindaklanjuti. Apalagi kasus seperti ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dan bersyukur mereka sudah berkumpul dengan keluarga," katanya.
Robby menambahkan, setelah didapati keberadaan mereka di Malaysia, pemerintah dengan cepat melakukan penanganan, dan pemulangan para warga tersebut.
Sedangkan untuk pelaku yang memperdagangkan keempat warga Minahasa Tenggara saat ini menurut Robby telah ditangani pihak kepolisian.
"Untuk pelaku sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan sedang dalam proses hukum," ujarnya.
Ia pun meminta kepada warga Minahasa Tenggara agar tidak terjebak dengan ajakan untuk kerja di luar negeri, tanpa informasi yang jelas.
"Kasus ini kami harapkan menjadi pelajaran bagi warga lainnya. Jika ingin bekerja di luar negeri harus mencari informasi yang jelas, termasuk siapa penyedia jasa penempatan tenaga kerjanya, jangan sampai tidak memiliki ijin dari pemerintah," tandasnya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 30-04-2018 19:39:19