Manado (Antarasulut) - Untuk kesekian kalinya, eksekusi putusan KIP Sulawesi Utara, membuka Warkah tanah, milik Johanis Frans Kawatak, oleh PN Airmadidi di BPN Minahasa Utara, Rabu, gagal, sehingga ahli warisnya mengancam menempuh jalur hukum dengan mempidanakan oknum-oknum di BPN Minut.
Hal tersebut diakui oleh pemohon eksekusi, ahli waris pemilik tanah di pintu tol, Daivy Kawatak, yang kesal dengan penundaan tersebut.
"Padahal itu adalah waktu yang sudah ditetapkan PN dan diberitahukan kepada BPN, namun gagal juga dengan alasan yang menurut kami tidak masuk akal," katanya.
Dia mengatakan, saat akan eksekusi semua pejabat di kantor tersebut tidak ada, sehingga panitera yang memimpin sidang harus menelepon kepada BPN Minahasa Utara yang sedang ikut kegiatan di luar kantor menanyakan hal itu.
Menurut Daivy, saat ditelepon dia ikut mendengarkan penjelasan karena menggunakan speaker, dan dijawab bahwa KIP tak boleh intervensi, dan sudah dikonsultasikan dengan Kejari, sehingga menimbulkan kekesalan padanya.
Didampingi suamI dan anak-anaknya, dia mengatakan tetap menuntut agar eskekusi dilaksanakan, karena keputusan KIP itu tinggal dieksekusi dan selama masa sidang dengan KIP juga BPN tahu, namun hjanya sekali datang karena tak membawa berkas lengkap, dia pulang setelah itu tak pernah hadir dalam persidangan selanjutanya .
"Selain itu aturan sudah jelas, jadi eksekusi putusan membuka Warkah tanah kami tuntut secepatnya dilaksanakan, kalau tidak pidana akan kami tempuh, sebab sudah habis kesabaran kami," katanya. ***